Indra Kenz akan Hadapi Sidang Perdana di PN Tangerang pada 12 Agustus
Merdeka.com - Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi model trading Binary Option (Binomo) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma, Jumat (12/8) mendatang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan, persidangan dengan tersangka Indra Kenz akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajagukguk, Hengki Henry dan Luki Rombot.
"Perdana tanggal 12 Agustus, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa saudara IK," kata kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (4/8).
Meski begitu, Arief mengaku belum mengetahui pasti apakah sidang kasus penipuan model investasi trading itu akan menghadirkan terdakwa Crazy Rich Medan tersebut.
"Kita belum tahu (hadir/tidak), tergantung jaksa. Kalau mau dihadirkan juga enggak apa-apa," jelas Arief.
Sementara untuk majelis Hakimnya akan diketuai oleh Rachman Rajaguguk dengan dua hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot. [cob]