Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua
Merdeka.com - Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempatnya langsung ditahan.
Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua; Ahmad Priyo staf pada Samsat Kelapa Dua; Mohamad Bagja Ilham tenaga honorer kasir di Samsat Kelapa Dua; dan Budiono, mantan pegawai pembuat aplikasi Samsat.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami merespons cepat informasi dengan melakukan operasi intelijen dan telah meningkatkan status penyidikan," kata Leonard di Kejati Banten, Jumat (22/4).
Sempat Bakar Barang Bukti
Keempat tersangka ditahan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.
"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti karena sudah ada berkas yang mereka bakar," katanya.
Untuk diketahui, pada hari ini pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti di dua tempat, yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. [yan]