Kumpulkan Denda Tilang Rp639 M, Komisi III Nilai ETLE Efektif Hindari Suap
Merdeka.com - Merdeka.com - Kepolisian menyebut, pendapatan denda tilang yang diterima dari hasil penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai Rp639 miliar.
Kata mereka, jumlah itu lebih besar dibanding tahun 2020. Di mana sebelumnya ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp53,67 miliar.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menilai, ETLE membuktikan bahwa polisi selalu memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin dalam upayanya menegakkan hukum.
"Pencapaian ini sangat patut mendapat apresiasi dari kita semua, karena tak hanya jumlah dana dendanya yang besar, namun juga penggunaan teknologi yang terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian selalu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (20/6).
Lebih lanjut, Sahroni juga mengapresiasi terkait ETLE yang juga bisa mengurangi praktik penyuapan di lapangan terhadap polisi.
"Memang tidak bisa dihindari, semuanya akan mulai beralih ke teknologi. Dalam hal ini, saya juga melihat ETLE sangat efektif dalam menghindari terjadinya aksi suap menyuap di lapangan terhadap penegak hukum. Karenanya, kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mendukung terobosan seperti ini agar diperluas ke berbagai polda di Indonesia," demikian Sahroni [hrs]