Pajak Bandara Makin Mahal, ini Peningkatan Pelayanan di Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Merdeka.com - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga Passenger Service Charge (PSC) di seluruh terminal di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) mengalami kenaikan per 1 Agustus 2022. Sementara, peningkatan fasilitas kebandarudaraan diklaim pihak pengelola Bandara terus ditingkatkan.
"Peningkatan fasilitas dan layanan dilakukan sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat," kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Akbar merinci sejumlah pengembangan yang dilakukan Bandara Soetta, pada seluruh terminalnya. Di antaranya, revitalisasi Terminal 2 dalam rangka peningkatan kapasitas dari 9 juta penumpang per tahun menjadi 18 juta penumpang per tahun.
"Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan guna kenyamanan penumpang pesawat, seperti Virtual Customer Assistant (VICA), modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang seperti misalnya penggantian garbarata. Dibukanya fasilitas umum seperti kidzone dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah," kata dia.
Tarif PSC Bandara Soekarno Hatta Belum Naik Selama 6 Tahun
Pihaknya juga mengklaim pembangunan Terminal 3 Soetta, sebagai terminal terluas di Indonesia dengan kapasitas 25 juta penumpang per tahun. Terminal 3 Ultimate itu juga dilengkapi fasillitas modern dan penggunan teknologi terkini.
"Selanjutnya, Terminal 1, 2 dan 3 serta Stasiun Kereta Bandara terintegrasi dengan baik melalui kereta layang (Skytrain), yang merupakan moda berbasis rel guna mempermudah mobilitas orang," jelas dia.
Akbar menegaskan, penyesuaian tarif PSC ini, setelah pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif sejak 2-6 tahun lalu. "Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara tersebut yang sudah berkisar 2-6 tahun tidak mengalami penyesuaian," ucap dia. [bim]