Penjelasan Surat Penunjukan Pajak Properti Menurut Peraturan Menteri Keuangan di Indonesia
RumahCom – Setiap transaksi jual beli properti pasti dikenakan pajak. Di Indonesia, terdapat dua komponen pajak dalam transaksi jual beli properti, yaitu subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak meliputi penjual dan pembeli, sementara objek pajak adalah properti yang dimaksud. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat memberikan surat penunjukan kepada pihak lain.
Dalam hal jual beli properti, contohnya adalah surat penunjukan pajak bagi perusahaan properti. Bagaimana cara menulisnya? Untuk membantu Anda memahaminya bagi perusahaan properti, artikel ini akan membahas:
Pengertian Surat Penunjukan Pajak
Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Pajak
Pengertian Surat Penunjukan Pajak bagi Perusahaan Properti
Poin-poin yang Harus Ada dalam Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Contoh Penulisan Surat Penunjukan Pajak bagi Perusahaan Properti
Pengertian Surat Penunjukan Pajak
Anda perlu memahami bahwa surat penunjukan pajak berbeda dengan surat kuasa pajak. (Foto: Pexels)
Beberapa orang menganggap surat ini sama dengan surat kuasa, namun ternyata keduanya berbeda. Surat ini merupakan surat yang dibuat oleh setiap kantor cabang yang ingin dikukuhkan sebagai perusahaan kena pajak (PKP) di luar cabang wajib.
Secara sederhana, apabila ada perusahaan cabang yang ingin menjadi PKP selain kantor pusat, perusahaan cabang tersebut harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa surat dari kantor pusat.
Panduan dan Referensi
Kenali Tiga Surat Perjanjian Beli Rumah
Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Pajak
Kelengkapan syarat-syarat akan berpengaruuh pada diterima atau ditolaknya penyampaian dan penyerahan SPT wajib pajak. (Foto: Pexels)
Surat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. Berdasarkan peraturan perpajakan tersebut, surat ini wajib dilampirkan jika pelaporan pajak dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/201 tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 293/PJ.02/2017 yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima kuasa dalam melakukan pelaporan SPT wajib pajak. Kelengkapan syarat-syarat yang dimaksud akan berpengaruh terhadap penerimaan atau penolakan penyampaian dan penyerahan SPT wajib pajak.
Baca Juga: Pajak-Pajak Terkait Jual-Beli Properti
Pengertian Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Apa yang dimaksud dengan surat ini bagi perusahaan properti? Pada dasarnya, surat ini tidak jauh berbeda dengan surat penunjukan pajak biasa. Namun, dalam surat ini bagi perusahaan properti harus tercantum struktur perusahaan, properti yang diperjualbelikan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Poin-Poin Penting Dalam Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Surat ini harus memuat beberapa informasi dan data yang diperlukan. Hal ini merupakan syarat bagi wajib pajak yang berstatus cabang atau disebut juga dengan wajib pajak badan. Inilah beberapa poin yang wajib tercantum:
Identitas diri pihak yang memberikan kuasa.
Identitas perusahaan atau pihak yang diberikan kuasa.
Identitas pihak yang diberikan kuasa.
Tanda tangan pihak yang memberikan kuasa beserta cap perusahaan.
Dilansir dari situs Kemenkeu RI, berikut ini adalah syarat-syarat pengisiannya:
Nama lengkap pemberi kuasa yang menandatangani surat penunjukan.
Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) pemberi kuasa.
Jabatan pemberi kuasa dalam struktur perusahaan properti yang dimaksud.
Nama lengkap orang yang ditunjuk oleh pemberi kuasa atau disebut juga dengan penerima kuasa.
Jabatan orang yang ditunjuk pemberi kuasa dalam struktur perusahaan properti tersebut.
NPWP penerima kuasa.
Dokumen perpajakan yang mencantumkan nama dan jenis dokumen perpajakan yang diserahkan atau diterima.
Hak dan kewajiban yang mencantumkan jenis pelaksanaan yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
Tempat dan tanggal penandatanganan surat penunjukan pajak.
Bagi perusahaan properti berstatus cabang yang ingin dikukuhkan menjadi PKP, berikut ini beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Fotokopi NPWP salah satu pengurus cabang.
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di cabang tersebut.


Tip Rumah
Pastikan bahwa nama lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa sesuai dengan dokumen resmi pendukung, contohnya NPWP.
Contoh Penulisan Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Surat ini harus ditulis dalam format surat resmi. (Foto: Pexels)
Berikut ini contoh penulisannya dalam format resmi yang dapat menjadi panduan Anda.
Kop Perusahaan Surat Penunjukan Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : _____________ (nama pemberi kuasa yang menandatangani surat penunjukan) NPWP : _____________ Jabatan : _____________ Dalam hal ini bertindak sebagai _____________ (jabatan pemberi kuasa) dengan ini menunjuk: Nama : _____________ (nama penerima kuasa) NPWP : _____________ Jabatan : _____________ Untuk bertindak atas nama ______________ (isi nama perusahaan properti Anda) untuk melakukan transaksi jual beli properti di wilayah ______________ (isi dengan lokasi operasi perusahaan cabang). Dalam hal penunjukan ini, Saudara/i ____________ (nama penerima kuasa) dapat melakukan hal-hal berikut ini:
Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan baik. Bandung, ______________ (isi dengan lokasi dan tanggal pembuatan surat) ___________ (nama pemberi kuasa) Cantumkan jabatan, tanda tangan resmi, dan stempel resmi perusahaan. |
Dalam kasus tertentu, cabang yang ditunjuk tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP cabang. Misalnya jika tempat tersebut hanya untuk kegiatan pembelian atau pengumpulan barang yang terkena pajak agar stok bahan baku terjaga dan memang dibutuhkan untuk proses produksi perusahaan, misalnya pabrik.
Atau cabang tersebut memang cuma melakukan penyerahan bahan baku ke perusahaannya sendiri saja, bukan untuk pihak lain. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-09.PJ.51/2003 tentang Status Tempat Kegiatan yang Semata-mata Melakukan Pembelian atau Pengumpulan Bahan Baku.
Untuk membaca detail surat edaran tersebut, silahkan unduh di sini.
Punya rumah pasti bisa, pahami cara dan jurus ampuhnya di video berikut ini
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
