Tak Bayar Upah Sesuai UU, Pengusaha di Sumsel Diproses Polisi
Merdeka.com - Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tengah memproses seorang pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran karena tidak membayar upah pekerja sesuai undang-undang. Komunitas buruh menyebut kasus serupa banyak terjadi di provinsi itu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membongkar dugaan pelanggaran pengupahan itu. Dia mendapat bocoran pengusaha itu segera ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan.
"Saya dapat kabar pekan ini seorang pengusaha jadi tersangka," ungkap Koimudin, Rabu (15/6).
Sembilan Laporan Buruh
Koimudin enggan menyebutkan bidang usaha yang dilakoni pengusaha itu. Dia hanya menyatakan, penyelidikan merupakan bagian keberpihakan pemerintah terhadap laporan yang masuk dari buruh.
"Ada sembilan laporan yang masuk dan satu di antaranya sedang berproses," ujarnya.
Dari banyaknya laporan itu, ada beberapa pemilik usaha beralasan tidak punya anggaran besar untuk menggaji pekerja sesuai haknya. Dalih itu tidak dibenarkan karena melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kita tegakkan aturan sesuai UU. Kami tidak bela pekerja atau pengusaha, kami posisi di tengah, kami tidak main-main jika ada masalah," jelas dia.
Buruh Berharap Penegak Hukum Tegas
Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) Hermawan menyebut masih banyak pelanggaran atas hak pekerja, terutama soal pengupahan. Pengusaha kerap abai terhadap gaji pekerjanya sehingga tidak sebanding dengan pekerjaan.
"Masih banyak pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMK, ini jadi persoalan serius," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah hadir mengatasi masalah ini. Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak terkesan lamban karena pelapor adalah pekerja.
"Mestinya segera ditangani jika ada laporan, selama ini kami nilai penegakan hukum masih lamban dan timpang," pungkasnya. [yan]