Tersangka korupsi di Bengkulu Utara dilantik jadi kepala desa
Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, Sabtu (6/8) mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.
"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kejati Sulbar sita uang Rp4,2 miliar hasil korupsi replanting sawit
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar
Namun menurut dia, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.
Baca juga: Kejari Siak tahan kades selewengkan dana desa Rp231 juta
Baca juga: Kades divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk Judi
Baca juga: Kejari serahkan uang Rp460 juta hasil korupsi mantan kades ke kas desa