Terungkap Jelas, Deretan Potensi Pelanggaran yang Dilakukan Komunitas Mobil Mewah di Tol Andara
Liputan6.com, Jakarta - Konvoi mobil mewah yang dilakukan oleh salah satu komunitas mobil di Tol Andara, Minggu (23/1/2022) membuat kemacetan lalu lintas. Pasalnya, mereka berjalan dengan kecepatan rendah, dan dengan sengaja mengambil dokumentasi dan berjalan beriringan menggunakan dua lajur.
Dijelaskan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, aksi rombongan mobil mewah ditindak akibat membuat arus lalu lintas di Tol Andara terhambat. Saat dikonfirmasi kepada para pengendara, aksi itu mereka lakukan demi kepentingan pribadi.
"Mereka berkendara beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan lain," ungkap Sutikno.
Namun, dari pihak komunitas sendiri, disitat dari keterangan salah satu pengemudinya, Akbar Rais, salah satu pengemudi mobil mewah yang ikut dalam konvoi tersebut angkat bicara. Drifter nasional ini mengakui jika ada kesalahan yang dilakukan dirinya dan rombongan.
"Intinya kesalahan kami adalah kami tidak izin untuk video di dalam tol Andara," ujar Akbar Rais di Mapolda Metro Jaya saat mengklarifikasi kejadian terkait, Senin (24/1/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Merasa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan, anggota komunitas ini justru menuding media menyebarkan berita tidak benar alias hoax. Padahal faktanya, setelah dibuka bukti dari rekaman CCTV dari pihak kepolisian, para anggota komunitas yang melakukan konvoi ini jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas.
Lalu, apa saja potensi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi tersebut?
Berdasarkan bukti CCTV dari pihak kepolisian, peserta konvoi ini menguasai jalan dengan menggunakan 2 lajur. Bahkan, menurut Sutikno, rombongan mobil tersebut mengokupasi 2 jalur jalan tol sekaligus dan saat itu pengelola mendapatkan komplain dari pengguna jalan lain. Direksi pengelola jalan tol setempat langsung memerintahkan anggotanya menuju ke TKP.
"Karena iringan konvoi mobil ini menggunakan 2 jalur, di tol itu ada 3 jalur, 1 jalur ini masyarakat umum paling kanan. Tapi masyarakat melihat iring-iringan mobil bagus kan dia nggak mau laju begitu saja, ingin melihat juga akhirnya yang terekam di CCTV bahwa mobil itu memenuhi jalan sambil di depan ada yang melakukan dokumentasi," katanya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.
Pada pasal Psl 106 ayat ( 4 ) huruf d UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 disebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain huruf d : gerakan lalu lintas.Bila melanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak izin dan tanpa pengawalan
Saat kejadian, ada beberapa mobil yang nekat membuka pintu bagasi dan mengeluarkan anggota tubuh lewat sunroof untuk melakukan dokumentasi. Hal ini pun disebut tak seharusnya dilakukan di jalan raya, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan berpotensi melibatkan pengguna jalan lain.
"Karena di situ ada yang membuka mobil (pintu belakang) kita ada fotonya. Akhirnya dari pengelola terus memanggil anggota saya untuk melakukan (tindakan) dan menghampiri TKP," ucapnya.
Sementara itu, jika memang ingin melakukan dokumentasi, seharusnya melapor ke pihak kepolisian agar diberikan pengawalan agar tetap aman.
"Inikan tidak ada. Akhirnya anggota saya melakukan teguran di situ memang kalau diberikan penindakan tilang, jumlah mobil ini termasuk banyak justru akan macet dan dikhawatirkan ada keributan. Tol ini kan jalan berbayar kelancaran jalan adalah servis dari pengelola tidak boleh ada terhambat. Akhirnya oleh anggota saya diberhentikan dan ada yang berhenti lalu diberikan penjelasan, edukasi dan ditegur," jelas Sutikno.
Tidak menggunakan pelat nomor
Sementara itu, dari tangkapan kamera juga terlihat, para peserta konvoi ini ternyata ada yang tidak menggunakan pelat nomor. Ada yang tanpa pelat nomor belakang, dan tidak menggunakan di depan maupun belakang.
Spesifiknya ada 3 kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, bahkan 1 mobil tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan dan belakang. Hal tersebut mutlak salah, jalan umum bukanlah tempat adu gengsi, modifikasi, dan hal lain yang melanggar hukum.
Soal penggunaan pelat nomor sejatinya sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 68 dan dijelaskan pula di Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 45 dan 58. Sementara pada 280 UU LLAJ pengendara yang terbukti tak menggunakan pelat nomor dengan alasan apapun seharusnya bisa dikenakan kurungan penjara 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.